Distrik Mimika Baru mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha bahwa median jalan, taman kota, dan ruang terbuka hijau BUKAN tempat pembuangan sampah.

Kami memahami bahwa sampah rumah tangga maupun usaha harus diangkut setiap hari. Namun mulai saat ini, tindakan membuang sampah di median jalan, taman, dan jalur hijau akan menjadi perhatian serius karena:
- merusak estetika kota,
- membunuh tanaman dan ruang hijau,
- mengganggu kebersihan dan kenyamanan,
- menimbulkan bau tidak sedap,
- serta menciptakan kesan buruk bagi wajah Kota Timika.
Fokus pengawasan tahap awal:
Koridor Jalan Ahmad Yani – depan Kantor Pos – area Koprapoka.
Jangan memindahkan tanggung jawab pribadi ke ruang publik kota ❌
Mari jaga Mimika Baru tetap bersih, tertib, dan bermartabat.
Karena kota yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Tetapi cerminan perilaku masyarakatnya.