Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Dalam struktur organisasi Distrik, kepala seksi pemerintahan bertugas mendukung Kepala Distrik, terutama dalam aspek-aspek berikut:
1. Administrasi Pemerintahan:
- Mengelola Dokumen dan data Administrasi Pemerintahan.
- Membantu dalam pemetaan dan pembaruan batas wilayah administratif.
2. Pelayanan Kependudukan:
- Memfasilitasi pengelolaan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
- Membantu pengurusan mutasi atau perpindahan penduduk.
3. Pembinaan Kelurahan / Kampung
- Memberikan pembinaan administratif kepada perangkat desa/Kampung dan kelurahan.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah di tingkat desa/ Kampung.
4. Koordinasi Keamanan dan Ketertiban:
- Mendorong terciptanya ketertiban umum di wilayah kecamatan.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial.
5. Fasilitasi Pemilu dan Pilkades atau Pemilihan Kepala Kampung:
Mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu di tingkat Distrik, Kampung, atau kelurahan.
6. Pengelolan Tanah dan Aset Wilayah :
- Membantu pengelolaan Administrasi tanah, seperti sertifikat tanah dan penyelesaian sengketa tanah di wilayahnya.
- Menginventarisasi dan mengelola aset-aset milik pemerintah yang ada di wilayah Distrik Mimika Baru.
7. Koordinasi dengan Instansi Lain:
Berkomunikasi dengan berbagai lembaga atau instansi pemerintah lainnya yang berhubungan dengan tugas pemerintahan.