Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan


Dalam struktur organisasi Distrik, kepala seksi pemerintahan bertugas mendukung Kepala Distrik, terutama dalam aspek-aspek berikut:

1. Administrasi Pemerintahan:

  • Mengelola Dokumen dan data Administrasi Pemerintahan.
  • Membantu dalam pemetaan dan pembaruan batas wilayah administratif.

 

2. Pelayanan Kependudukan:

  • Memfasilitasi pengelolaan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
  • Membantu pengurusan mutasi atau perpindahan penduduk.

3. Pembinaan Kelurahan / Kampung

  • Memberikan pembinaan administratif kepada perangkat desa/Kampung dan kelurahan.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah di tingkat desa/ Kampung.

 

4. Koordinasi Keamanan dan Ketertiban:

  • Mendorong terciptanya ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial.

5. Fasilitasi Pemilu dan Pilkades atau Pemilihan Kepala Kampung:

Mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu di tingkat Distrik, Kampung, atau kelurahan.

6. Pengelolan Tanah dan Aset Wilayah :

  • Membantu pengelolaan Administrasi tanah, seperti sertifikat tanah dan penyelesaian sengketa tanah di wilayahnya.
  • Menginventarisasi dan mengelola aset-aset milik pemerintah yang ada di wilayah Distrik Mimika Baru.

 

7. Koordinasi dengan Instansi Lain:
Berkomunikasi dengan berbagai lembaga atau instansi pemerintah lainnya yang berhubungan dengan tugas pemerintahan.