Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Pasal 8 · Eselon IV.a · Jabatan Pengawas
TUGAS POKOK — PASAL 8 AYAT (1)
Membantu sebagian tugas Kepala Distrik dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati, lingkup urusan pemerintahan umum.
Perencanaan dan Perumusan Kebijakan
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan program kerja, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Distrik.
- Menyusun kebijakan umum dan teknis di bidang pemerintahan umum berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan kebijakan Kepala Distrik dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan umum.
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan umum.
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
B. Politik, Ideologi, dan Kependudukan
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah.
- Menyusun program dan melakukan pembinaan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa serta kemasyarakatan.
- Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
C. Pembinaan Pemerintahan Kampung dan Kelurahan
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kampung dan Kelurahan.
- Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi pemerintahan Kampung dan Kelurahan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Kampung dan Lurah.
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kampung dan kelurahan.
- Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kampung dan kelurahan di tingkat Distrik.
- Melaksanakan pembinaan terhadap panitia pencalonan dan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Kampung.
- Menyiapkan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Kampung di wilayahnya.
- Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kampung/kelurahan.
- Melaksanakan fasilitasi dalam hal kerja sama antar Kampung/Kelurahan.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pada kelurahan.
D. Pertanahan dan Aset Daerah
- Melakukan pengawasan atas tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerja Distrik yang telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Distrik.
- Melakukan kegiatan fasilitasi dalam pelaksanaan pembebasan Tanah Milik dan pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan.
- Melakukan kegiatan fasilitasi dalam peralihan status tanah dari Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas pembantuan yang berkaitan dengan legalisasi administrasi pertanahan sesuai kewenangannya.
- Melakukan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas yang berada di wilayah kerja Distrik.
E. Data, Monitoring, dan Pelaporan
- Melakukan penyusunan dan pelaporan data monografi serta profil Distrik.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Distrik.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan, baik secara lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Distrik sesuai dengan tugasnya.