Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas dan FungsiSekretaris Distrik

Pasal 5 · Eselon III.b · Jabatan Administrator

Catatan teknis. Perbup 125/2025 merumuskan tugas dan fungsi pada tataran kelembagaan “Sekretariat” (Pasal 5), bukan pada jabatan perorangan “Sekretaris”. Karena Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris (Pasal 1 angka 9), tugas dan fungsi berikut melekat pada Sekretaris Distrik selaku pimpinan unsur staf.

TUGAS POKOK — PASAL 5 AYAT (1)

Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik dalam hal pengelolaan administrasi perencanaan dan program, keuangan, kepegawaian, dan umum di lingkungan Distrik, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi-Seksi.

Fungsi — Pasal 5 ayat (2)

a

Pengoordinasian penyusunan perencanaan, program, dan anggaran di lingkungan Distrik.

b

Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi: ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi.

c

Pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkup Distrik.

d

Pengoordinasian pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Distrik.

e

Pengelolaan barang/kekayaan milik daerah dan/atau negara di lingkup Distrik.

f

Pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian.

g

Pengoordinasian penyusunan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan.

h

Pengoordinasian penyusunan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Distrik.

i

Pengoordinasian penyusunan dan perumusan kebijakan publikasi pelaksanaan tugas Distrik.

j

Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi-Seksi.

k

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Distrik, baik secara lisan maupun tertulis.

l

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Distrik terkait dengan tugas dan fungsinya.