Tugas dan FungsiSekretaris Distrik
Pasal 5 · Eselon III.b · Jabatan Administrator
Catatan teknis. Perbup 125/2025 merumuskan tugas dan fungsi pada tataran kelembagaan “Sekretariat” (Pasal 5), bukan pada jabatan perorangan “Sekretaris”. Karena Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris (Pasal 1 angka 9), tugas dan fungsi berikut melekat pada Sekretaris Distrik selaku pimpinan unsur staf.
TUGAS POKOK — PASAL 5 AYAT (1)
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik dalam hal pengelolaan administrasi perencanaan dan program, keuangan, kepegawaian, dan umum di lingkungan Distrik, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi-Seksi.
Fungsi — Pasal 5 ayat (2)
a | Pengoordinasian penyusunan perencanaan, program, dan anggaran di lingkungan Distrik. |
b | Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi: ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi. |
c | Pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkup Distrik. |
d | Pengoordinasian pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Distrik. |
e | Pengelolaan barang/kekayaan milik daerah dan/atau negara di lingkup Distrik. |
f | Pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian. |
g | Pengoordinasian penyusunan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan. |
h | Pengoordinasian penyusunan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Distrik. |
i | Pengoordinasian penyusunan dan perumusan kebijakan publikasi pelaksanaan tugas Distrik. |
j | Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi-Seksi. |
k | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Distrik, baik secara lisan maupun tertulis. |
l | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Distrik terkait dengan tugas dan fungsinya. |