Tugas dan FungsiSekretaris Distrik
Tugas Sekretaris Distrik :
- Penyelenggaraan Administrasi Distrik :
- Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian di kantor Distrik.
- Menyusun dan mengelola anggaran Distrik.
- Koordinasi Kegiatan:
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas antar seksi di Distrik Mimika Baru.
- Membantu Kepala Distrik dalam memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah di wilayah Distrik Mimika Baru.
- Pelaksanaan Fungsi Perencanaan:
- Menyusun program dan kegiatan Distrik berdasarkan kebutuhan wilayah.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran Distrik.
- Penyusunan Laporan:
- Membantu Kepala Distrik dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Distrik.
- Mengelola dokumentasi dan pelaporan kegiatan di Distrik Mimika Baru.
- Fasilitasi Pelayanan Publik:
- Mendukung Kepala Distrik dalam memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.
- Memastikan kelancaran layanan kependudukan, Perizinan, dan pelayanan lainnya.
- Fungsi Sekretaris Distrik :
- Fungsi Perencanaan: Menyusun program kerja tahunan Distrik yang sejalan dengan kebijakan daerah.
- Fungsi Koordinasi: Mengoordinasikan kegiatan antar seksi serta hubungan dengan instansi vertikal dan organisasi masyarakat.
- Fungsi Administrasi: Mengelola administrasi surat-menyurat, keuangan, dan dokumen penting lainnya.
- Fungsi Pembinaan: Membina dan mengawasi kinerja pegawai di lingkungan Distrik Mimika Baru.