Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas dan FungsiSekretaris Distrik

Tugas Sekretaris Distrik :

  1. Penyelenggaraan Administrasi Distrik :
    1. Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian di kantor Distrik.
    2. Menyusun dan mengelola anggaran Distrik.
  2. Koordinasi Kegiatan:
    1. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas antar seksi di Distrik Mimika Baru.
    2. Membantu Kepala Distrik dalam memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah di wilayah Distrik Mimika Baru.
  3. Pelaksanaan Fungsi Perencanaan:
    1. Menyusun program dan kegiatan Distrik berdasarkan kebutuhan wilayah.
    2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran Distrik.
  4. Penyusunan Laporan:
    1. Membantu Kepala Distrik dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Distrik.
    2. Mengelola dokumentasi dan pelaporan kegiatan di Distrik Mimika Baru.
  5. Fasilitasi Pelayanan Publik:
    1. Mendukung Kepala Distrik dalam memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.
    2. Memastikan kelancaran layanan kependudukan, Perizinan, dan pelayanan lainnya.
  6. Fungsi Sekretaris Distrik :
    1.  Fungsi Perencanaan: Menyusun program kerja tahunan Distrik yang sejalan dengan kebijakan daerah.
    2. Fungsi Koordinasi: Mengoordinasikan kegiatan antar seksi serta hubungan dengan instansi vertikal dan organisasi masyarakat.
    3. Fungsi Administrasi: Mengelola administrasi surat-menyurat, keuangan, dan dokumen penting lainnya.
    4. Fungsi Pembinaan: Membina dan mengawasi kinerja pegawai di lingkungan Distrik Mimika Baru.