Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

Pasal 10 · Eselon IV.a · Jabatan Pengawas

TUGAS POKOK — PASAL 11 AYAT (1)

Membantu sebagian tugas Kepala Distrik dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati, lingkup urusan kesejahteraan rakyat.

A. Perencanaan dan Perumusan Kebijakan

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran Distrik.
  2. Melakukan penyiapan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan kesejahteraan rakyat.
  3. Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan kesejahteraan rakyat.

B. Koordinasi Bidang Kesejahteraan Masyarakat

  1. Melakukan koordinasi dalam urusan pemberdayaan masyarakat yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keluarga sejahtera, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak, serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya.
  2. Melakukan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pusat Kesehatan Masyarakat serta lembaga milik Pemerintah lainnya yang bergerak dan memiliki keterkaitan tugas dengan Distrik di bidang kesehatan.
  3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penyuluhan kehidupan beragama, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, dan keluarga berencana.
  4. Melakukan koordinasi pembinaan dan penyuluhan mengenai upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan bahan-bahan berbahaya.
  5. Melakukan koordinasi kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang pendidikan dalam wajib belajar pendidikan dasar.
  6. Melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang keolahragaan, sosial budaya, kepramukaan, dan peranan wanita.
  7. Melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan aktivitas organisasi sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

C. Bantuan Sosial dan Penanganan Bencana

  1. Melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi para korban bencana dan masyarakat miskin.
  2. Melakukan penyiapan bahan pembinaan dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan penanganan masalah kesejahteraan sosial serta bencana alam dan pengungsi.

D. Pelayanan Publik dan Perizinan

  1. Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Distrik (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya.
  2. Melakukan penyusunan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan tugas pembantuan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan serta legalisasi administrasi pertanahan sesuai kewenangannya.
  4. Melakukan penerimaan, pemrosesan, penerbitan, dan pembatalan perizinan/rekomendasi sesuai kewenangannya.
  5. Melakukan pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik.

E. Monitoring dan Pelaporan

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Distrik.
  3. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Distrik, baik secara lisan maupun tertulis.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Distrik sesuai dengan tugasnya.

Catatan verifikasi. Pada naskah asli Perbup, penomoran huruf Pasal 11 ayat (2) melompat dari huruf q langsung ke huruf x (huruf r sampai w tidak ada). Seluruh butir yang tercantum dalam naskah asli telah dimuat lengkap di atas — tidak ada butir yang dihilangkan. Lompatan huruf tersebut merupakan kesalahan penomoran pada naskah Perbup dan perlu diklarifikasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.