Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas dan Fungsi Kepala Distrik

Pasal 4 · Eselon III.a · Jabatan Administrator

TUGAS POKOK — PASAL 4 AYAT (1)
Menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan pemerintahan umum; ketenteraman dan ketertiban umum; ekonomi dan pembangunan; kemasyarakatan; pemberdayaan masyarakat; serta pelayanan umum pada Distrik Mimika Baru, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mimika.

Fungsi — Pasal 4 ayat (2)

a

Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.

b

Penyelenggaraan kewenangan wajib Kabupaten dan kewenangan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati Mimika.

c

Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.

d

Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

e

Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

f

Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

g

Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Distrik Mimika Baru.

h

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan.

i

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Distrik Mimika Baru.

j

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kewajiban dalam Tata Kerja (Pasal 20)

  • Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi — internal maupun antar satuan organisasi dan instansi lain di luar Pemerintah Daerah.
  • Mengawasi bawahan dan mengambil langkah yang diperlukan bila terjadi penyimpangan.
  • Memimpin, mengoordinasi, membimbing, dan memberi petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Menyampaikan laporan berkala tepat waktu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Mengolah laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk.