Tugas dan Fungsi Kepala Distrik
Tugas Kepala Distrik
Kepala Distrik melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilimpahkan kepada kepala Distrik untuk:
- Melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Keuangan: Mengelola keuangan daerah Tingkat Distrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan koordinasi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Distrik
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kampung/kelurahan.
________________________________________
Fungsi Kepala Distrik
Fungsi Kepala Distrik meliputi berbagai aspek yang mendukung tugasnya, antara lain:
- Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan:
- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Distrik.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di Distrik.
- Membina perangkat Kampung/kelurahan dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan pelayanan publik.
- Mengawasi kinerja kepala Kampung dan perangkat desa/ Kampung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
- Pelayanan Publik:
- Melayani administrasi dan kebutuhan masyarakat yang terkait dengan tugas pemerintahan daerah.
- Menyediakan layanan dalam hal perizinan yang dilimpahkan oleh pemerintah daerah.
- Pelaksanaan Kewenangan yang Dilimpahkan:
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali kota sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Menjalankan tugas tambahan yang bersifat teknis administratif dan operasional sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
- Fasilitasi dan Mediasi:
- Menyelesaikan konflik atau permasalahan yang terjadi di wilayah Distrik melalui mediasi atau fasilitasi.
- Mengkomunikasikan program dan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
- Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban:
- Bersama aparat terkait, menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Distrik.
- Pengendalian dan Pengawasan:
- Mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan di Distrik.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/wali kota secara berkala.