Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat
Pasal 12 · Eselon IV.a · Jabatan Pengawas
TUGAS POKOK — PASAL 12 AYAT (1)
Membantu sebagian tugas Kepala Distrik dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati, lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.
A. Perencanaan dan Perumusan Kebijakan
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran Distrik.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.
B. Data dan Potensi Wilayah
- Menyusun dan menyiapkan data perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah kelurahan.
- Menggali potensi dan sumber daya ekonomi di wilayah kerjanya.
- Memantau perkembangan harga sembilan bahan pokok.
- Melaksanakan inventarisasi kegiatan pembangunan dan swadaya masyarakat.
C. Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat
- Menyiapkan bahan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- Melaksanakan usaha-usaha dan pengembangan perkoperasian di kelurahan.
- Memelihara dan meningkatkan kegotong-royongan masyarakat, budaya gotong royong, serta pendayagunaan teknologi tepat guna (SPGRM).
- Mendata dan membina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK, dan Karang Taruna di kelurahan dan kampung.
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan promosi pembangunan dan potensi kampung di wilayah Distrik.
D. Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Pengaduan
- Menyiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta menghimpun usulan prioritas pembangunan hasil Musrenbang kelurahan dan kampung.
- Menerima dan menindaklanjuti informasi pengaduan/keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan permasalahan.
- Melakukan pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik.
E. Monitoring dan Pelaporan
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Distrik.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Distrik, baik secara lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Distrik sesuai dengan tugasnya
Catatan verifikasi. Pada naskah asli Perbup, penomoran huruf Pasal 11 ayat (2) melompat dari huruf q langsung ke huruf x (huruf r sampai w tidak ada). Seluruh butir yang tercantum dalam naskah asli telah dimuat lengkap di atas — tidak ada butir yang dihilangkan. Lompatan huruf tersebut merupakan kesalahan penomoran pada naskah Perbup dan perlu diklarifikasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.