Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat
Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat:
- Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik:
- Mengelola informasi resmi distrik untuk disampaikan kepada masyarakat.
- Menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan Distrik melalui berbagai saluran komunikasi
- Pengelolaan Media:
- Membangun hubungan dengan media massa untuk mempublikasikan kegiatan Distrik.
- Menangani pemberitaan terkait isu-isu yang berhubungan dengan kecamatan.
- Penguatan Hubungan Masyarakat:
- Membangun hubungan baik antara Pemerintah Distrik dan masyarakat.
- Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah daerah.
- Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat :
- Menerima, mendokumentasikan, dan menindaklanjuti pengaduan serta aspirasi masyarakat.
- Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang diadukan.