Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat

Pasal 12 · Eselon IV.a · Jabatan Pengawas

TUGAS POKOK — PASAL 12 AYAT (1)

Membantu sebagian tugas Kepala Distrik dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati, lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.

A. Perencanaan dan Perumusan Kebijakan

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran Distrik.
  2. Melakukan penyiapan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.
  3. Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.

B. Data dan Potensi Wilayah

  1. Menyusun dan menyiapkan data perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah kelurahan.
  2. Menggali potensi dan sumber daya ekonomi di wilayah kerjanya.
  3. Memantau perkembangan harga sembilan bahan pokok.
  4. Melaksanakan inventarisasi kegiatan pembangunan dan swadaya masyarakat.

C. Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  2. Melaksanakan usaha-usaha dan pengembangan perkoperasian di kelurahan.
  3. Memelihara dan meningkatkan kegotong-royongan masyarakat, budaya gotong royong, serta pendayagunaan teknologi tepat guna (SPGRM).
  4. Mendata dan membina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK, dan Karang Taruna di kelurahan dan kampung.
  5. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan promosi pembangunan dan potensi kampung di wilayah Distrik.

D. Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Pengaduan

  1. Menyiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta menghimpun usulan prioritas pembangunan hasil Musrenbang kelurahan dan kampung.
  2. Menerima dan menindaklanjuti informasi pengaduan/keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan permasalahan.
  3. Melakukan pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik.

E. Monitoring dan Pelaporan

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Distrik.
  3. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Distrik, baik secara lisan maupun tertulis.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Distrik sesuai dengan tugasnya

Catatan verifikasi. Pada naskah asli Perbup, penomoran huruf Pasal 11 ayat (2) melompat dari huruf q langsung ke huruf x (huruf r sampai w tidak ada). Seluruh butir yang tercantum dalam naskah asli telah dimuat lengkap di atas — tidak ada butir yang dihilangkan. Lompatan huruf tersebut merupakan kesalahan penomoran pada naskah Perbup dan perlu diklarifikasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.