Tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Pasal 9 · Eselon IV.a · Jabatan Pengawas
TUGAS POKOK — PASAL 9 AYAT (1)
Membantu sebagian tugas Kepala Distrik dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati, lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Perencanaan dan Perumusan Kebijakan
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Distrik.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan kebijakan Kepala Distrik dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Distrik dan tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum.
B. Pengawasan dan Penertiban
- Melakukan pemantauan, pengawasan, analisis, dan pembinaan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban umum wilayah.
- Melakukan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatan penertiban dalam rangka memelihara dan memulihkan suasana ketentraman dan ketertiban umum wilayah.
- Secara ex officio sebagai Kepala Satuan Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja pada Distrik, melakukan pembinaan terhadap para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditempatkan dalam wilayah kerja Distrik.
- Melakukan koordinasi terhadap penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan perizinan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan/atau Keputusan Bupati di wilayah kerja Distrik.
- Melaksanakan tugas pembantuan penegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
C. Kebencanaan dan Perlindungan Masyarakat
- Melakukan koordinasi dalam penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di wilayah kerja Distrik.
- Melakukan pembinaan terhadap para anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) yang ada di wilayah kerja Distrik.
- Mendayagunakan satuan-satuan Hansip/Linmas/Satlakar di wilayah Distrik dalam rangka upaya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman, bahaya, dan kebencanaan.
D. Koordinasi Keamanan dan Kemasyarakatan
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Distrik.
- Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh/pemuka agama, dan tokoh pemuda yang berada di wilayah kerja Distrik untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan dalam cegah tangkal dan deteksi dini dengan aparat fungsional keamanan dan ketertiban (POLRI dan TNI) di dalam wilayah kerja Distrik.
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah kerja Distrik.
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka mewujudkan kerukunan hidup bermasyarakat dan kerukunan hidup antar/inter-umat beragama di wilayah kerja Distrik.
- Melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan penyelesaian perselisihan antar warga masyarakat dan antar kampung/kelurahan.
- Mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
E. Monitoring dan Pelaporan
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Distrik.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Distrik, baik secara lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Distrik sesuai dengan tugasnya.