Tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Pasal 10 · Eselon IV.a · Jabatan Pengawas
TUGAS POKOK — PASAL 10 AYAT (1)
Membantu sebagian tugas Kepala Distrik dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati, lingkup urusan perekonomian dan pembangunan.
Perencanaan dan Perumusan Kebijakan
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Distrik.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan.
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan.
B. Pembinaan dan Pengembangan Perekonomian
- Melakukan pendataan, pembinaan, dan fasilitasi pengembangan potensi perekonomian masyarakat.
- Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan di wilayah kerja Distrik.
- Melakukan inventarisasi dan pemantauan terhadap kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah mikro, peternakan, pertanian, dan perikanan yang ada di wilayah kerja Distrik.
- Melakukan koordinasi untuk pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pasar tradisional yang bukan merupakan aset Perusahaan Daerah dan pasar-pasar musiman di wilayah kerja Distrik.
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan, serta pemantauan terhadap perkembangan industri dan perdagangan, pertambangan dan energi, perkoperasian, UKM, dan golongan ekonomi lemah.
- Mengoordinasikan program peningkatan produksi perkebunan, kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
C. Pembangunan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
- Melakukan pengkajian dan perumusan konsep kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional mengenai penataan kampung kumuh di wilayah kerja Distrik.
- Melakukan pengkajian dan perumusan konsep yang terkait secara fungsional mengenai pembangunan serta pemeliharaan sarana-sarana di bidang perniagaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan umum, dan sosial budaya di wilayah kerja Distrik.
- Melakukan pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah kerja Distrik.
- Mengkaji dan merumuskan konsep kebijakan Kepala Distrik dalam rangka pengelolaan kebersihan lingkungan di wilayah kerja Distrik.
- Menyelenggarakan pembinaan bidang lingkungan hidup di wilayah Distrik.
- Melaksanakan fasilitasi pembangunan prasarana kampung/kelurahan dan pengembangan perekonomian kampung/kelurahan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat.
D. Pajak dan Pendapatan Daerah
- Melaksanakan pembantuan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lainnya di wilayah kerjanya.
E. Data, Monitoring, dan Pelaporan
- Menginventarisasi dan mengolah data potensi wilayah, permasalahan, serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan fasilitasi perekonomian dan pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Distrik.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Distrik, baik secara lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Distrik sesuai dengan tugasnya.