Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan

Tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan:


1. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan:

  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah Distrik, seperti infrastruktur dasar, fasilitas umum, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program Pembangunan daerah.

2. Pengembangan Ekonomi Wilayah:

  •  Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Melakukan pembinaan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk koperasi dan kelompok tani.


3. Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian:

  • Memfasilitasi pelayanan terkait izin usaha kecil.
  • Berkoordinasi dengan instansi lain untuk pengembangan ekonomi masyarakat.


4. Pengelolaan Sumber Daya Alam:

  • Membantu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan di wilayah kecamatan.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan lingkungan.


5. Koordinasi Pembangunan Kampung dan Kelurahan:

  • Mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat Kampung atau kelurahan.
  • Membantu dalam penyusunan program pembangunan Kampung/Kelurahan yang selaras dengan kebijakan daerah.


6. Pengawasan dan Evaluasi Proyek:

  • Mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana dari pemerintah pusat, daerah, atau sumber lainnya.
    Menyusun laporan perkembangan proyek yang dikelola di tingkat Distrik / Kecamatan