Tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan:
1. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan:
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah Distrik, seperti infrastruktur dasar, fasilitas umum, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program Pembangunan daerah.
2. Pengembangan Ekonomi Wilayah:
- Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Melakukan pembinaan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk koperasi dan kelompok tani.
3. Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian:
- Memfasilitasi pelayanan terkait izin usaha kecil.
- Berkoordinasi dengan instansi lain untuk pengembangan ekonomi masyarakat.
4. Pengelolaan Sumber Daya Alam:
- Membantu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan di wilayah kecamatan.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan lingkungan.
5. Koordinasi Pembangunan Kampung dan Kelurahan:
- Mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat Kampung atau kelurahan.
- Membantu dalam penyusunan program pembangunan Kampung/Kelurahan yang selaras dengan kebijakan daerah.
6. Pengawasan dan Evaluasi Proyek:
- Mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana dari pemerintah pusat, daerah, atau sumber lainnya.
Menyusun laporan perkembangan proyek yang dikelola di tingkat Distrik / Kecamatan