Tugas dan Fungsi Kasubag Program dan Keuangan
Tugas Kasubag Program dan Keuangan
- Merencanakan program kerja:
- Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas program kerja Distrik berdasarkan rencana strategis daerah.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Distrik.
- Pengelolaan keuangan:
- Mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Distrik.
- Melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran Distrik.
- Koordinasi dan pelaksanaan program:
- Memastikan program-program Distrik berjalan sesuai dengan rencana kerja.
- Melakukan koordinasi dengan unit atau subbagian lain di Distrik serta dengan OPD kabupaten yang Terkait terkait.
- Monitoring dan evaluasi:
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
- Menyusun laporan kinerja program dan hasil evaluasi untuk ditindaklanjuti.
- Administrasi:
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum terkait program dan keuangan.
- Memastikan seluruh dokumen administrasi terkait anggaran, program, dan pelaporan lengkap dan sesuai aturan.
Fungsi Kasubag Program dan Keuangan
- Fungsi Perencanaan:
Menyusun rencana kerja Distrik, termasuk alokasi anggaran dan program prioritas. - Fungsi Pengelolaan Anggaran:
• Mengendalikan pengeluaran anggaran sesuai ketentuan dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana. - Fungsi Pengawasan:
• Memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan dan prosedur operasional.
• Mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. - Fungsi Pelaporan:
• Menyusun laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran secara periodik. - Fungsi Koordinasi:
• Berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk sinkronisasi program dan kegiatan Distrik.