Tugas dan Fungsi Sub Bagian Program dan Keuangan
Pasal 7 · Eselon IV.b
TUGAS POKOK
Melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja, pengelolaan anggaran, penyiapan bahan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, urusan akuntansi, pembukuan, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Distrik
- Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan penyusunan program dan administrasi keuangan berdasarkan program kerja Sekretariat.
- Menyusun kebijakan umum dan teknis di bidang program dan keuangan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis.
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Distrik meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Distrik.
- Melaksanakan pengoordinasian dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dan DPA/DPPA dari setiap Seksi di lingkup Distrik.
- Mengoordinasikan penyusunan, pengolahan, dan penyajian data statistik dan informasi profil Distrik.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Distrik.
- Melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan dengan unit-unit kerja di lingkup Distrik dan penyusunan dokumen pelaporan Distrik meliputi LKIP, LPPD, laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulanan, serta laporan kedinasan lainnya.
- Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai.
- Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh PPTK dan telah disetujui PA/KPA, serta kelengkapan SPP-UP/GU/TUP, SPP-UP/GU/TUP-Nihil, dan SPP-LS Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang diajukan bendahara pengeluaran.
- Menyiapkan, menerbitkan, dan mengajukan SPM dengan kelengkapannya kepada BUD melalui bendahara pengeluaran.
- Membuat register SPP, SPM, dan SPJ.
- Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja, dan daftar realisasi pembayaran kontrak.
- Melaksanakan monitoring, mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Keuangan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Sekretariat.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris, baik secara lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.