Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas dan Fungsi KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas dan fungsi Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian (KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN) di Distrik Mimika Baru, mencakup beberapa aspek administrasi dan manajemen, antara lain:

  1. Administrasi Umum: Mengelola urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, dan kehumasan.
  2. Ketatalaksanaan: Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengelolaan Kepegawaian: Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk penyusunan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Pensiunan, dan Asuransi Kesehatan.
  4. Pengadaan dan Pemeliharaan Perlengkapan: Mengelola pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta barang inventaris.
  5. Pengelolaan Aset: Menginventarisasi dan mengelola aset tetap dan aset tidak tetap.
  6. Pengelolaan Ruang Kerja: Mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keserasian ruang kantor.
  7. Pengelolaan Pengaduan: Menyiapkan data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat.
  8. Pengelolaan Transportasi: Mengatur dan mengelola penggunaan kendaraan dinas serta perlengkapan perjalanan dinas.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar