Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 6 · Eselon IV.b

TUGAS POKOK

Melaksanakan kegiatan administrasi persuratan, tata usaha, perpustakaan, kearsipan, keamanan dan kebersihan perkantoran, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, protokol, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik daerah, serta administrasi kepegawaian di lingkungan Distrik.

  1. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan penyusunan program dan administrasi keuangan berdasarkan program kerja Sekretariat.
  2. Menyusun kebijakan umum dan teknis di bidang program dan keuangan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis.
  4. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Distrik meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Distrik.
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dan DPA/DPPA dari setiap Seksi di lingkup Distrik.
  7. Mengoordinasikan penyusunan, pengolahan, dan penyajian data statistik dan informasi profil Distrik.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Distrik.
  9. Melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan dengan unit-unit kerja di lingkup Distrik dan penyusunan dokumen pelaporan Distrik meliputi LKIP, LPPD, laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulanan, serta laporan kedinasan lainnya.
  10. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
  11. Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai.
  12. Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh PPTK dan telah disetujui PA/KPA, serta kelengkapan SPP-UP/GU/TUP, SPP-UP/GU/TUP-Nihil, dan SPP-LS Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang diajukan bendahara pengeluaran.
  13. Menyiapkan, menerbitkan, dan mengajukan SPM dengan kelengkapannya kepada BUD melalui bendahara pengeluaran.
  14. Membuat register SPP, SPM, dan SPJ.
  15. Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja, dan daftar realisasi pembayaran kontrak.
  16. Melaksanakan monitoring, mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Keuangan.
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Sekretariat.
  18. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris, baik secara lisan maupun tertulis.
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

Catatan verifikasi. Pada naskah asli Perbup, penomoran huruf Pasal 11 ayat (2) melompat dari huruf q langsung ke huruf x (huruf r sampai w tidak ada). Seluruh butir yang tercantum dalam naskah asli telah dimuat lengkap di atas — tidak ada butir yang dihilangkan. Lompatan huruf tersebut merupakan kesalahan penomoran pada naskah Perbup dan perlu diklarifikasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.