Tugas dan Fungsi KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas dan fungsi Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian (KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN) di Distrik Mimika Baru, mencakup beberapa aspek administrasi dan manajemen, antara lain:
- Administrasi Umum: Mengelola urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, dan kehumasan.
- Ketatalaksanaan: Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan Kepegawaian: Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk penyusunan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Pensiunan, dan Asuransi Kesehatan.
- Pengadaan dan Pemeliharaan Perlengkapan: Mengelola pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta barang inventaris.
- Pengelolaan Aset: Menginventarisasi dan mengelola aset tetap dan aset tidak tetap.
- Pengelolaan Ruang Kerja: Mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keserasian ruang kantor.
- Pengelolaan Pengaduan: Menyiapkan data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat.
- Pengelolaan Transportasi: Mengatur dan mengelola penggunaan kendaraan dinas serta perlengkapan perjalanan dinas.
- Pembinaan dan Pengawasan: Melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar