Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6 · Eselon IV.b
TUGAS POKOK
Melaksanakan kegiatan administrasi persuratan, tata usaha, perpustakaan, kearsipan, keamanan dan kebersihan perkantoran, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, protokol, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik daerah, serta administrasi kepegawaian di lingkungan Distrik.
- Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan penyusunan program dan administrasi keuangan berdasarkan program kerja Sekretariat.
- Menyusun kebijakan umum dan teknis di bidang program dan keuangan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis.
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Distrik meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Distrik.
- Melaksanakan pengoordinasian dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dan DPA/DPPA dari setiap Seksi di lingkup Distrik.
- Mengoordinasikan penyusunan, pengolahan, dan penyajian data statistik dan informasi profil Distrik.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Distrik.
- Melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan dengan unit-unit kerja di lingkup Distrik dan penyusunan dokumen pelaporan Distrik meliputi LKIP, LPPD, laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulanan, serta laporan kedinasan lainnya.
- Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai.
- Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh PPTK dan telah disetujui PA/KPA, serta kelengkapan SPP-UP/GU/TUP, SPP-UP/GU/TUP-Nihil, dan SPP-LS Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang diajukan bendahara pengeluaran.
- Menyiapkan, menerbitkan, dan mengajukan SPM dengan kelengkapannya kepada BUD melalui bendahara pengeluaran.
- Membuat register SPP, SPM, dan SPJ.
- Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja, dan daftar realisasi pembayaran kontrak.
- Melaksanakan monitoring, mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Keuangan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Sekretariat.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris, baik secara lisan maupun tertulis.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Catatan verifikasi. Pada naskah asli Perbup, penomoran huruf Pasal 11 ayat (2) melompat dari huruf q langsung ke huruf x (huruf r sampai w tidak ada). Seluruh butir yang tercantum dalam naskah asli telah dimuat lengkap di atas — tidak ada butir yang dihilangkan. Lompatan huruf tersebut merupakan kesalahan penomoran pada naskah Perbup dan perlu diklarifikasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.