Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

Pasal 8 · Eselon IV.a · Jabatan Pengawas

TUGAS POKOK — PASAL 8 AYAT (1)

Membantu sebagian tugas Kepala Distrik dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati, lingkup urusan pemerintahan umum.

Perencanaan dan Perumusan Kebijakan

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan program kerja, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Distrik.
  2. Menyusun kebijakan umum dan teknis di bidang pemerintahan umum berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis.
  4. Melaksanakan kebijakan Kepala Distrik dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Distrik dan tugas-tugas umum pemerintahan.
  5. Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan umum.
  6. Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan pemerintahan umum.
  7. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

B. Politik, Ideologi, dan Kependudukan

  1. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah.
  2. Menyusun program dan melakukan pembinaan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa serta kemasyarakatan.
  3. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

C. Pembinaan Pemerintahan Kampung dan Kelurahan

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kampung dan Kelurahan.
  2. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi pemerintahan Kampung dan Kelurahan.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Kampung dan Lurah.
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kampung dan kelurahan.
  5. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kampung dan kelurahan di tingkat Distrik.
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap panitia pencalonan dan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Kampung.
  7. Menyiapkan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Kampung di wilayahnya.
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kampung/kelurahan.
  9. Melaksanakan fasilitasi dalam hal kerja sama antar Kampung/Kelurahan.
  10. Melakukan pembinaan dan pengawasan pada kelurahan.

D. Pertanahan dan Aset Daerah

  1. Melakukan pengawasan atas tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerja Distrik yang telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Distrik.
  2. Melakukan kegiatan fasilitasi dalam pelaksanaan pembebasan Tanah Milik dan pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan.
  3. Melakukan kegiatan fasilitasi dalam peralihan status tanah dari Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan tugas pembantuan yang berkaitan dengan legalisasi administrasi pertanahan sesuai kewenangannya.
  5. Melakukan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas yang berada di wilayah kerja Distrik.

E. Data, Monitoring, dan Pelaporan

  1. Melakukan penyusunan dan pelaporan data monografi serta profil Distrik.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
  3. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala, atau sesuai kebutuhan Distrik.
  4. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan, baik secara lisan maupun tertulis.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Distrik sesuai dengan tugasnya.