Tugas dan Fungsi Kepala Distrik
Pasal 4 · Eselon III.a · Jabatan Administrator
TUGAS POKOK — PASAL 4 AYAT (1)
Menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan pemerintahan umum; ketenteraman dan ketertiban umum; ekonomi dan pembangunan; kemasyarakatan; pemberdayaan masyarakat; serta pelayanan umum pada Distrik Mimika Baru, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mimika.
Fungsi — Pasal 4 ayat (2)
a | Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. |
b | Penyelenggaraan kewenangan wajib Kabupaten dan kewenangan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati Mimika. |
c | Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat. |
d | Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. |
e | Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. |
f | Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. |
g | Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Distrik Mimika Baru. |
h | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan. |
i | Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Distrik Mimika Baru. |
j | Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah. |
Kewajiban dalam Tata Kerja (Pasal 20)
- Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi — internal maupun antar satuan organisasi dan instansi lain di luar Pemerintah Daerah.
- Mengawasi bawahan dan mengambil langkah yang diperlukan bila terjadi penyimpangan.
- Memimpin, mengoordinasi, membimbing, dan memberi petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
- Menyampaikan laporan berkala tepat waktu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Mengolah laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk.