TIMIKA – Udara Timika sedang tidak baik-baik saja. Kabut asap menyelimuti Kabupaten Mimika, dan di jalan-jalan kota warga masih harus berhadapan dengan debu dari aktivitas galian dan angkutan material.
Karena itu, Distrik Mimika Baru secara resmi memohon Bupati Mimika memberikan arahan agar aktivitas galian golongan C (sirtu dan batuan) serta pengangkutan material yang menimbulkan debu dibatasi dan/atau dihentikan sementara.
Disapu setiap hari, debu tetap datang
Setiap hari petugas Distrik Mimika Baru membersihkan dan menyapu debu, pasir, batu, dan kerikil yang berjatuhan dari mobil pengangkut material. Pekerjaan itu tidak hanya di satu titik, tetapi di sepanjang ruas jalan dalam Kota Timika yang dilalui kendaraan pengangkut sirtu.
Kondisi paling berat ditemukan di koridor Jalan Poros SP2–SP5. Di sana warga menghirup kabut asap dan debu galian sekaligus.
“Ini bukan lagi soal jalan kotor atau kota kurang nyaman. Debu yang terus bertambah berpotensi memperberat paparan terhadap kesehatan warga,” demikian inti dari pemantauan Distrik Mimika Baru di lapangan.
Warga sudah mengeluh ISPA
Di tengah kabut asap yang berlangsung, sudah ada warga yang mengalami keluhan gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Distrik Mimika Baru menilai perlu ada langkah pencegahan sebelum paparan makin berat.
Tiga hal yang diminta kepada Bupati
Distrik Mimika Baru meminta Bupati memberi arahan kepada perangkat daerah dan instansi teknis yang berwenang untuk:
1. Membatasi dan/atau menghentikan sementara aktivitas galian golongan C dan pengangkutan material berdebu, khususnya di koridor Jalan Poros SP2–SP5 dan seluruh ruas jalan dalam Kota Timika yang dilalui kendaraan pengangkut material, sampai kualitas udara membaik.
2. Melakukan pemantauan lapangan secara terpadu pada koridor dan ruas jalan tersebut.
3. Melaksanakan pengendalian debu dan penanganan material yang berjatuhan dan tercecer di badan jalan.
Sementara, bukan mematikan usaha
Distrik Mimika Baru menegaskan langkah ini bersifat sementara dan preventif demi melindungi kesehatan masyarakat. Kegiatan usaha dapat berjalan kembali setelah kondisi udara membaik.
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP, instansi teknis bidang pertambangan, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika.









