Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Gelar Musrenbang 2025

Pemerintah Kabupaten Mimika melaluli Distrik MImika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025 pada tingkat Distrik yang bertempat di Halaman Kantor Distrik Mimika Baru, Jl. Poros SP 2 Timika, pada Jumat 21/02/2025.

Kegiatan Musrenbang kali ini di buka oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Septinus Timang, S.Sos., M.Si., M.H., didampingi Kepala Distrik Mimika Baru Joel Daniel Luhukay, S.E., dan Kepala Bappeda Mimika Ir. Yohana Paliling, M.Si., serta Wakapolsek Mimika Baru, Koramil Kota, Kepala Lurah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Septinus menyampaikan dalam sambutannya, melalui Musrenbang usulan-usulan yang disampaikan masyarakat akan dipadukan dengan kebijakan pembangunan di wilayah Distrik yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah.