Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Administrasi Tanah 0 Rupiah, Distrik Mimika Baru Tegaskan Komitmen Anti Pungli

Timika — Distrik Mimika Baru sebagai OPD kewilayahan di bawah Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar melalui penerapan administrasi pertanahan 0 rupiah di tingkat distrik dan kelurahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan sistem pelayanan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi tanah yang kerap menimbulkan persepsi adanya biaya tidak resmi.

Melalui kebijakan ini, seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Distrik Mimika Baru, termasuk pengantar dan verifikasi dokumen pertanahan, dilaksanakan tanpa biaya (0 rupiah).

“Untuk layanan yang menjadi kewenangan distrik dan kelurahan, tidak ada biaya. Ini bentuk komitmen menghadirkan pelayanan yang transparan dan tidak membebani masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Distrik Mimika Baru.

Selain penegasan bebas biaya, Distrik Mimika Baru juga menata sistem administrasi agar lebih tertib dan akurat. Setiap dokumen didorong untuk dilengkapi dengan titik koordinat lokasi serta didukung dengan berita acara peninjauan lapangan, sehingga memperkuat kepastian administrasi dan meminimalkan potensi konflik lahan.

Dalam pelaksanaannya, Distrik Mimika Baru berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak melampaui kewenangan.

Ditegaskan pula bahwa perangkat distrik dan kelurahan bukan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga tidak memiliki kewenangan dalam proses peralihan hak atas tanah. Pelayanan yang diberikan difokuskan pada aspek administrasi kewilayahan dan verifikasi awal.

Kebijakan ini juga disertai dengan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur yang benar dalam pengurusan administrasi tanah, sekaligus menghindari praktik perantara maupun pungutan yang tidak sah.

Dengan langkah tersebut, Distrik Mimika Baru sebagai OPD kewilayahan di bawah Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat, sekaligus mewujudkan sistem pelayanan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Program administrasi tanah 0 rupiah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan wilayah Mimika Baru sebagai kawasan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli.