Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Distrik Mimika Baru Inventarisasi Warga Tanpa Akses Listrik, Lurah dan Kampung Diminta Segera Tindaklanjuti

Distrik Mimika Baru Inventarisasi Warga Tanpa Akses Listrik, Lurah dan Kampung Diminta Segera Tindaklanjuti

Timika — Distrik Mimika Baru sebagai OPD kewilayahan di bawah Pemerintah Kabupaten Mimika mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Mimika dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati, para Asisten, Kepala Distrik, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

Dalam arahan tersebut, Bupati Mimika menegaskan bahwa meskipun penyediaan listrik merupakan kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai badan usaha milik negara, perangkat kewilayahan memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengusulkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Distrik Mimika Baru menginstruksikan seluruh lurah dan kepala kampung untuk segera melakukan pendataan warga yang belum terjangkau layanan listrik, termasuk kondisi rumah tangga dan lokasi tempat tinggal.

“Pendataan ini harus segera dilakukan. Peran kita di wilayah adalah memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat dari akses layanan dasar, termasuk listrik,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Distrik Mimika Baru.

Selain melalui perangkat wilayah, Distrik Mimika Baru juga membuka ruang partisipasi langsung dari masyarakat. Warga yang mengetahui atau mengalami kondisi belum memiliki akses listrik dapat melaporkan melalui layanan WA TANYA BU DISTRIK di nomor 0821-9773-693.

Data yang masuk, baik dari kelurahan/kampung maupun laporan masyarakat, akan dikompilasi oleh distrik sebagai bahan usulan resmi kepada pihak terkait, termasuk PLN, agar dapat segera ditindaklanjuti secara tepat sasaran.

Pendataan akan dilaksanakan secara terkoordinasi dan dilaporkan secara berjenjang kepada distrik, sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pelayanan kewilayahan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan penyedia layanan publik.

Distrik Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi rumah tangga di wilayahnya yang belum terjangkau akses listrik, sebagai bagian dari pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat.