Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Kadistrik Mimika Baru Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

Kadistrik Mimika Baru Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

Distrik Mimika Baru Serukan Gerakan “Satu Rumah, Satu Bendera” Sepanjang Agustus 2026
Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP, mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan pada Kamis (6/8/2026).


Dalam keterangannya, Merlyn Temorubun, S.STP mengingatkan masyarakat tentang kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (3) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Mimika dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Distrik Mimika Baru mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, perkantoran, hotel, restoran, kios, serta seluruh bangunan usaha untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul maupun dekorasi bernuansa kemerdekaan selama bulan Agustus 2026.
Kadistrik Merlyn mengatakan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui partisipasi nyata seluruh masyarakat. Menurutnya, mengibarkan Bendera Merah Putih bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi simbol persatuan, nasionalisme, dan rasa cinta terhadap Indonesia.
“Dengan semangat kebersamaan, mari kita semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81. Jadikan setiap rumah, kantor, dan tempat usaha dihiasi Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air,” ujarnya.
Pemerintah Distrik Mimika Baru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan gerakan “Satu Rumah, Satu Bendera”, sehingga suasana kemerdekaan dapat terasa di seluruh wilayah Distrik Mimika Baru sepanjang bulan Agustus.

POST VIEWS
12 kali dibaca