Kebijakan terbaru terkait Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Disiplin Pegawai, dan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Rangkuman Rapat Evaluasi TPP, Disiplin Pegawai, dan Apel Pagi
Lokasi: Kantor BPKAD Mimika
Tanggal: 23 Juni 2025
Dipimpin oleh: Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte
Pokok Bahasan:
- Evaluasi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai):
- TPP akan dipotong jika pegawai tidak mengikuti apel pagi atau tidak hadir di kantor.
- Dasar hukum: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
- Pemotongan TPP:
- Tidak ikut apel pagi: potong 1%
- Tidak hadir kerja: potong 3%
- Disiplin Pegawai:
- Ditemukan banyak kasus titip absen dan keterlambatan masuk kantor.
- Pj Sekda menegaskan: “Stop titip absen! Jangan datang jam 10 tapi absen jam 8 lewat teman.”
- Pegawai diminta hadir sebelum pukul 08.00 WIT dan pulang sesuai jam kerja.
- Apel Pagi di Kantor Masing-Masing
- Apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari kerja di masing-masing OPD.
- Kehadiran apel menjadi indikator utama evaluasi kinerja dan pencairan TPP.
- Kepala OPD diminta menyosialisasikan ulang aturan ini ke seluruh staf.
Tindak Lanjut:
- Bagian Hukum akan memanggil Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dari setiap OPD untuk menyusun mekanisme pengawasan dan pelaporan kehadiran.
- Evaluasi akan dilakukan berkala oleh Inspektorat dan BPKAD.