Jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi lalai menjalankan kewajiban. Datang terlambat dan pulang cepat bukan budaya ASN yang berintegritas. Gaji diterima penuh, maka tanggung jawab juga harus dilaksanakan penuh. Mengeluh setiap hari tidak akan memperbaiki keadaan; bekerja lebih baik adalah jawabannya. Bolos kerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah pelayanan. ASN yang baik tidak menjadikan alasan sebagai kebiasaan. Jangan biarkan malas mengalahkan sumpah dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kedisiplinan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kantor bukan tempat singgah sebentar, tetapi tempat menunaikan amanah kerja. Sebelum meminta tambahan penghasilan, tunjukkan dulu tambahan kinerja dan kedisiplinan. Jangan tunggu ditegur baru berubah, karena disiplin sejati lahir dari kesadaran, bukan dari ketakutan. Setiap pagi saat kita memakai seragam ASN, ingatlah: ada amanah rakyat yang ikut kita kenakan. Gaji yang kita terima adalah rezeki, tetapi pelayanan yang kita berikan adalah tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Datang tepat waktu bukan hanya soal aturan kantor, tetapi soal menghargai orang-orang yang menunggu pelayanan kita.

Disiplin Pegawai (Tidak Ikut Apel Pagi dan Terlambat Masuk TPP di Potong)

Kebijakan terbaru terkait Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Disiplin Pegawai, dan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Rangkuman Rapat Evaluasi TPP, Disiplin Pegawai, dan Apel Pagi
Lokasi: Kantor BPKAD Mimika
Tanggal: 23 Juni 2025
Dipimpin oleh: Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte

Pokok Bahasan:

  • Evaluasi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai):
    • TPP akan dipotong jika pegawai tidak mengikuti apel pagi atau tidak hadir di kantor.
    • Dasar hukum: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
    • Pemotongan TPP:
      • Tidak ikut apel pagi: potong 1%
      • Tidak hadir kerja: potong 3%
    • Disiplin Pegawai:
      • Ditemukan banyak kasus titip absen dan keterlambatan masuk kantor.
      • Pj Sekda menegaskan: “Stop titip absen! Jangan datang jam 10 tapi absen jam 8 lewat teman.”
      • Pegawai diminta hadir sebelum pukul 08.00 WIT dan pulang sesuai jam kerja.
      • Apel Pagi di Kantor Masing-Masing
      • Apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari kerja di masing-masing OPD.
      • Kehadiran apel menjadi indikator utama evaluasi kinerja dan pencairan TPP.
      • Kepala OPD diminta menyosialisasikan ulang aturan ini ke seluruh staf.


 Tindak Lanjut:

  • Bagian Hukum akan memanggil Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dari setiap OPD untuk menyusun mekanisme pengawasan dan pelaporan kehadiran.
  • Evaluasi akan dilakukan berkala oleh Inspektorat dan BPKAD.